Senin 27 Jan 2020 19:11 WIB

Wahyu Setiawan tak Tahu Sumber Uang Suap Proses PAW

Eks Komisioner KPU mengaku tidak tahu sumber uang suap untuk proses PAW.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengungkapkan kliennya tidak mengetahui sumber uang dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP. Wahyu Setiawan juga tidak berkomentar soal perpanjangan penahanan dirinya oleh KPK.

"(Uang) itu dibawa Bu Tio (Agustiani Tio Fridelina) dan dia tidak cerita uang itu dari mana," ujar Tony di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga

Selain Wahyu Setiawan, dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, dan Saeful dari unsur swasta.

"Rp200 juta itu, jadi mekanismenya begini waktu itu sudah disampaikan sudah diterima oleh Pak Wahyu dan sumbernya dari mana, belum terkonfirmasi," kata Tony melanjutkan.

Sementara itu dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful selama 40 hari ke depan sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020. Usai proses perpanjangan penahanan itu, Setiawan tak banyak berbicara dan menyerahkannya kepada pengacaranya.

"PH (penasihat hukum) saya yang akan bicara," ucap Wahyu.

Namun, ia sempat membenarkan bahwa dirinya sempat dikonfirmasi soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Hasto juga telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Jumat (24/1).

"Banyak pertanyaannya, terkait itu juga," kata Setiawan.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu Setiawan hanya menerima Rp600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah dan Saeful.

Wahyu Setiawan menerima uang dari dari Fridelina sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDI Perjuangan.

Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Istiqomah, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Tio dan sisanya Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Tio, sejumlah Rp400 juta merupakan suap untuk Setiawan, namun uang tersebut masih disimpan Tio.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement