REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial O (35 tahun), warga Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka kasus pencabulan. Tersangka O diduga melakukan penganiayaan dan pencabulan kepada adik iparnya yang masih balita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya setelah polisi melakukan pemeriksaan. Tersangka mengaku telah memukul dan mencabuli korban yang masih berusia 16 bulan.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres," kata dia, Senin (27/1).
Dadang menambahkan, ketika kejadian tersangka sedang berada di rumah bersama ibu korban dan korbannya. Ketika ibu korban sedang bersih-bersih rumah, tersangka melakukan aksinya.
Diduga, perbuatan itu dilakukan atas dasar dendam kepada ibu korban, yang juga merupakan mertuanya. Selain itu, terangka juga merasa kesal kepada korban lantaran sering menangis tengah malam dan menggangu tidur.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 dan/atau 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau kekerasan terhadap anak," kata dia.