REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat akan fokus mencari orang yang selama ini memelihara surili yang ditemukan berkeliaran di Cibeber. Kera itu ditemukan berkalung besi.
"Pemiliknya sengaja melepaskan surili karena takut terjerat undang-undang karena primata endemik Jawa Barat itu tidak boleh dipelihara sembarang orang," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Jawa Barat Lana Sari saat dihubungi Antara, Ahad.
Bagi orang yang memiliki atau memelihara hewan dilindungi tanpa izin akan dikenai sanksi tegas kurungan badan dan denda yang mencapai ratusan juta rupiah. Pihaknya menyimpulkan seekor surili yang tertangkap beberapa hari lalu di Kecamatan Cibeber merupakan hewan peliharaan karena ditemukan kalung besi di bagian leher dan primata tersebut terlihat sangat jinak saat dipindahkan dari perangkap.
"Kami melihat hewan tersebut sangat jinak dibandingkan surili yang dilepasliarkan di habitatnya," ungkap Lana.
Menurut Lana, itu merupakan pertanda kalau selama ini surili itu menjadi binatang peliharaan. Pihaknya akan menelusuri pemilik surili yang akhirnya melepaskan ketiga ekor hewan dilindungi tersebut di wilayah Cibeber.
"Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku atau setidaknya akan diberikan peringatan," katanya.
Terkiat dengan beberapa ekor surili lainnya yang belum berhasil ditangkap, dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mencari. Setelah ditangkap, surili akan direhabilitasi di balai penangkaran sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Kami tetap fokus mencari dua ekor surili yang masih berkeliaran," katanya.
Surili yang tertangkap beberapa hari lalu, menurut Lana, sudah berada di penangkaran milik BKSDA Jabar. Selama beberapa bulan ke depan, surili akan menjalani rehabilitasi dan dicari habitat asalnya di Gunung Gede-Pangrango atau wilayah lain.