REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wacana untuk penghapusan tenaga honorer masih dipertimbangkan. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih membutuhkan tenaga honorer khususnya di daerah.
“Senin (27/1) ada konferensi pers di Kemenpan RB. Sebenarnya, bukan penghapusan tenaga honorer di daerah tapi nanti mereka harus pindah posisi ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Intinya di daerah-daerah masih membutuhkan tenaga honorer,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/1).
Saat ini, kata Tjahjo, jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang sekitar 70 persen berada di pemerintah daerah. Namun demikian proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta.
Sementara itu, untuk mewujudkan visi Indonesia maju diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) berkeahlian. Sebab, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia maju.
Pada dasarnya Pemerintah sudah memperhatikan kondisi tenaga honorer. Pada 2005 sampai 2014, Pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II).
Maka, total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.
“Penanganan THK-II (THK-I yang belum terangkat) merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Komisi II, VIII, serta X DPR RI dalam menangani tenaga honorer, yaitu THK-II diberikan kesempatan. Namun, harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan satu kali kesempatan seleksi. Hal ini dituangkan dalam PP nomor 56 tahun 2012,” kata dia.
Lalu, ia melanjutkan seleksi telah dilakukan pada 2013 terhadap 648.462 THK-II dan berhasil lulus sebanyak 209.872 THK-II. Sementara yang tidak lulus sebanyak 438.590. Kemudian sebanyak 52 persen dari yang lulus merupakan Guru. Dengan demikian, secara de jure permasalahan tenaga honorer tersebut sudah selesai.
Terhadap Eks THK-II yang tidak lulus seleksi 438.590 orang maka Pemerintah bersama tujuh Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada tanggal 23 Juli 2018, telah menyepakati hal-hal sebagai berikut yaitu,
Bagi Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.
Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018 dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.
Ia melanjutkan Eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Hasil seleksi PPPK sebagai berikut, Tenaga guru lulus sebanyak 34.954, Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, Penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK,” kata dia.