Sabtu 25 Jan 2020 05:09 WIB

Polda Kalbar Tangkap Penampung Gas Bersubsidi untuk Dijual

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 160 tabung elpiji tiga kilogram.

Tabung gas elpiji tiga kilogram yang diangkut truk (ilustrasi)
Foto: Thoudy Badai_Republika
Tabung gas elpiji tiga kilogram yang diangkut truk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pelaku penampung elpiji bersubsidi untuk dijual kembali di daerah Kabupaten Kubu Raya. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah, di Pontianak, Jumat (24/1) mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap satu pelaku penyalahgunaan niaga elpiji bersubsidi di Dermaga Sungai Durian, Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (23/1).

Pelaku yang ditangkap tersebut, yakni berinisial RS (28), saat membongkar tabung elpiji bersubsidi di Dermaga Sungai Durian Laut. "Terungkapnya aktivitas ilegal tersebut diawali dari informasi masyarakat terkait penampung elpiji bersubsidi, yang langsung dilakukan penyelidikan. Didapati pelaku dan barang bukti yang sedang bongkar muat di dermaga tersebut," ujarnya.

Baca Juga

Di lokasi, Tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan sebanyak 160 tabung elpiji tiga kilogram. Dengan rincian, 80 tabung berisi elpiji, dan 80 tabung kosong serta sebuah mobil bak terbuka untuk mengangkut tabung elpiji tersebut.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan bahwa RS membeli elpiji bersubsidi dengan harga Rp 18 ribu per tabung, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 21 ribu per tabung. "Jadi tersangka membeli gas ini dari para pengantre di pangkalan, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila melihat ada aktivitas mencurigakan. Salah satunya aktivitas menampung lalu menjual kembali elpiji tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement