Jumat 24 Jan 2020 23:18 WIB

Draft Omnibus Law Siap Diserahkan kepada Presiden

Draft tersebut siap diserahkan kepada Presiden rencananya pada Senin (27/1).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Foto: Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan draf dan naskah akademis Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung. Draft tersebut siap diserahkan kepada Presiden Joko Widodo rencananya pada Senin (27/01).

"Senin siang Menko Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan menteri terkait akan lapor kepada Presiden secara resmi ini draf dan naskah akademisnya," katanya di Jakarta, Jumat (24/1).

Baca Juga

Menurut dia, draf dan naskah akademis Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sudah selesai itu akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko Airlangga sedang menghadiri pertemuan Tahunan World Economic Forum (WEF) 2020 di Davos-Swiss.

Ia melanjutkan setelah diserahkan kepada Kepala Negara, kemudian akan dilakukan rapat internal atau rapat terbatas dan selanjutnya drat dan naskah akademis itu akan diparaf oleh para menteri terkait.

Proses selanjutnya, lanjut dia, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang dilampirkan dengan draf dan naskah akademis itu untuk diserahkan kepada Ketua DPR RI yang ditargetkan minggu depan.

Meski draf dan naskah akademis RUU Cipta Lapangan Kerja sudah selesai, Susiwijono mengatakan hal itu masih terbatas dan belum bisa dipaparkan rinci kepada masyarakat karena menunggu diserahkan kepada presiden hingga Surpres ke DPR. "Begitu sudah diparaf dan masuk Surpres, Surpres dikirim ke DPR, kami akan sampaikan ke publik," ucapnya.

Susiwijono juga menambahkan DPR dalam sidang paripurna juga telah menyetujui RUU Cipta Lapangan Kerja masuk Prolegnas tahun 2020 bersama dengan RUU Perpajakan dan Ibu Kota Negara. Penanggung jawab Omninus Law Cipta Lapangan Kerja itu, lanjut dia, berada di tangan dua kementerian yakni secara substansi di Kemenko Perekonomian dan proses legislasi ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas pada Rabu (15/01), Susiwijono menuturkan Presiden Joko Widodo menyetujui pokok-pokok kebijakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu namun diminta lebih detail. Presiden Jokowi kemudian meminta agar diselesaikan pada Minggu (19/01).

"Tanggal 16-19 Januari kami dengan Kemenkumham duduk bersama menuangkan substansi sesuai ratas dalam draf dan naskah akademis. Minggu malamnya kami sudah selesaikan semua draf RUU dan naskah akademisnya," imbuhnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement