REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemeritah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengungkapan pabrik narkotika di 'kota santri' itu beberapa waktu lalu. Penghargaan itu diberikan lantaran BNN dianggap telah berhasil menyelamatkan generasi muda, khususnya di Tasikmalaya, dari bahaya narkotika.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, tanpa adanya operasi dari BNN, masyarakat tak akan pernah tahu keberadaan pabrik narkotika di Tasikmalaya. Karena itu, menurut dia, BNN pantas diberi apresiasi. "Ini apresiasi kami dari pemerintah dan mewakili masyarakat Tasikmalaya atas pengungkapan pabrik PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) di wilayah kami. Itu tidak pernah terbayangkan oleh kami," kata dia, Jumat (24/1).
Tempat produksi narkotika yang berlokasi di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, itu berkamuflase menjadi pabrik sumpit. Setelah digeledah, di dalamnya terdapat berbagai alat produksi dan bahan baku membuat pil PCC. Dalam satu hari, pabrik itu diperkirakan mambu memroduksi sekira 120 ribu pil PCC.
Budi mengatakan, angka produksi itu bukanlah jumlah yang sedikit. Dengan digerebeknya pabrik itu, lanjut dia, ratusan ribu jiwa, khususnya generasi muda, dapat diselamatkan.
Ia menambahkan, pengungkapan BNN yang dilakukan pada 26 November 2019 itu mesti menjadi pengingat untuk semua pihak, agar terus bersama-sama menyatakan perang kepada narkotika. Sebab, narkotika dinilai dapat menghancurkan generasi muda Indonesia.
"Kita ingin menyiapkan generasi yang cerdas dan memiliki daya saing, tapi kalau sudah kena, mereka bisa hancur seketika. Sekali lagi, ini bentuk penghargaan dan apresiasi. Kita tahu BNN tak butuh ini tapi kita yang ingin," kata dia.
Sementara itu, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Teguh Budi Prasojo menyatakan, pemberantasan narkotika bukan hanya tugas negara, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada stakeholder di Tasikmalaya yang mendukung operasi di Kecamatan Kawalu. "Kita juga akan terus melakukan penelusuran jika ada jaringan narkotika. Karena narkotika adalah musuh kita bersama. Harus kita berantas," kata dia.
Dalam operasi yang dilakukan secara hampir bersamaan di Tasikmalaya, Kebumen, dan Cilacap, BNN menangkap sembilan orang. Namun setelah diperiksa, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya dibebaskan lantaran terbukti tak bersalah. BNN juga menetapkan lima orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil operasi yang dilakukan BNN bersama aparat kepolisian di tiga lokasi itu, setidaknya sebanyak 2 juta pil PCC diamankan. Di Kota Tasikmalaya misalnya, BNN menyita barang bukti narkotika jenis PCC merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen.
Sementara di Kabupaten Kebumen, sebanyak dua dus atau sekitar 60 ribu butir PCC diamankan. Sedangkan di Kota Cilacap, mengamankan 43 dus atau sekitar 1,29 juta butir PCC dalam sebuah gudang.
Lima orang tersangka yang kini diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancam adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 20 tahun.