REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan plastik di lingkungan perkantoran yang ada di wilayah tersebut, sebagai upaya mendukung program pemerintah pusat. "Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tentang pengelolaan sampah dengan pengurangan sampah plastik," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherma di Cianjur Jumat (24/1).
Surat edaran tersebut ungkap dia, berlaku untuk seluruh kantor pemerintahan, swasta, sekolah, hotel dan lingkungan warga. Agar setiap pelaksanaan kegiatan yang berbentuk apapun diharapkan tidak menyediakan bahan yang terbuat dari plastik.
"Kami sarankan untuk menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai. Surat edaran tersebut sudah berlaku sejak dua hari yang lalu karena mengurangi sampah plastik harus dilakukan semua pihak," katanya.
Herman juga mengimbau, sudah saatnya warga Cianjur mulai melakukan kegiatan perbelanjaan tidak menggunakan plastik dan harus menggunakan tas yang ramah lingkungan. Sehingga pemakaian plastik dapat ditekan.
"Ini merupakan upaya pemerintah mengatasi permasalahan global warming akibat tingginya pemakaian sampah plastik di muka bumi. Kami berharap aparatur pemerintah, swasta dan warga dapat segera menjalankan surat edaran tersebut," katanya.
Ia menambahkan, akan segera melakukan rapat dan evaluasi bersama dinas dan instansi terkait untuk menindak lanjuti surat edaran tentang pengurangan penggunaan plastik di wilayah Cianjur. "Harapan kami surat edaran tersebut sudah diterapkan di semua lingkungan di Cianjur. Untuk lingkungan pemerintahan akan saya pantau setiap hari," katanya.