Jumat 24 Jan 2020 03:03 WIB

Kejakgung Gandeng Pegadaian Taksir Sitaan Kasus Jiwasraya

Kejakgung menggandeng Pegadaian untuk menaksir nilai barang sitaan kasus Jiwaraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menggandeng PT Pegadaian Persero untuk menakar nilai barang sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, saat ini ada sejumlah barang yang sudah ditaksir nilai jualnya.

"Perlu saya sampaikan untuk menaksir barang sitaan berupa perhiasan, emas, maupun logam mulia, penyidik bekerjasama dengan pihak Pegadaian," ujar Hari di Jakarta, Kamis (23/1).

Baca Juga

Hari mengatakan, keterlibatan Pegadaian untuk menaksir harga barang-barang yang disita tersebut. Akan tetapi, baik dari tim pelacakan aset ataupun Pegadaian belum melaporkan berapa harta sitaan sementara ini.

Yang pasti,  ia melanjutkan ada sejumlah penggeledahan di rumah para tersangka yang disertai dengan penyitaan aset. Hari mencontohkan, pada Kamis, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Heru Hidayat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), dan di rumah tinggal Hary Prasetyo di Tangerang. Namun kata Hari, tim penyidikan belum melaporkan tentang apa saja yang di sita dari dua lokasi geledah tersebut.

Penggeledahan, disertai dengan penyitaan aset, memang terus dilakukan oleh tim penyidik Kejakgung. Selain itu, pelacakan aset yang diduga berasal dari dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, terus dilakukan Kejakgung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Rabu (22/1) mengatakan, sejak penyidikan dilakukan, sudah 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka yang statusnya disita. Selain itu, mobil mewah dan motor besar milik tersangka  juga ikut disita.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Febri Adriansyah menerangkan, penyidik juga melakukan blokir terhadap 35 rekening milik lima tersangka yang tersebar di 11 bank dalam negeri. Kata Febri, tak menutup kemungkinan aset dan aliran uang milik tersangka Jiwasraya, ada di luar negeri. Namun, kata dia, Kejakgung tetap akan melacak dan melakukan sita.

"Penyitaan dilakukan sebagai pengganti dari kerugian Jiwasraya," ucapnya.

Jaksa Agung Burhanudin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (20/1), berjanji seluruh aset sitaan tersebut, memang nantinya sebagai sumber pendanaan untuk mengganti kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Juga, untuk mengganti uang nasabah Jiwasraya yang mengalami kerugian. Kapuspenkum Hari berjanji, Kejakgung akan transparan dalam mengumumkan aset yang disita. Karena tak ingin aset-aset tersebut menjadi ajang penggelapan oleh oknum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement