Kamis 23 Jan 2020 20:05 WIB

Antisipasi Corona, Pengukur Suhu Tubuh Dipasang di BIJB

Kemenkes mengeluarkan edaran untuk waspada virus Corona.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.
Foto: Kemenag
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.

REPUBLIKA.CO.ID,  MAJALENGKA – Kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyebaran virus corona dilakukan di berbagai bandara, termasuk di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka. Corporate Secratary PT BIJB, Arief Budiman, menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat dari Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jendaral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, perihal Kewaspadaan dan Antisipasi Penyakit Pneumonia.

‘’Alat pengukur suhu tubuh di area kedatangan sudah dipasang,’’ ujar Arief, melalui pesan singkatnya, Kamis (23/1).

Baca Juga

Pemasangan alat ukur tersebut dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung. Arief mengakui, di BIJB Kertajati selama ini belum ada rute reguler untuk penerbangan luar negeri. Rute ke luar negeri dari BIJB Kertajati hanya berupa keberangkatan umrah seminggu sekali. Namun meski demikian, kesiapsiagaan terhadap penyebaran virus corona tetap dilakukan di BIJB Kertajati.

‘’Intinya kita waspada,’’ kata Arief.

Seperti diketahui, dalam surat edaran dengan nomor SR 04.01/2/32/2020 itu, Direktorat Jendaral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan RI meminta kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara dan pelabuhan untuk meningkatkan kewaspadaan agar penyakit pneumonia akibat virus corona tidak masuk ke wilayah Indonesia.

Berbagai langkah pun diimbau untuk dilakukan, di antaranya, agen pelayaran dan maskapai penerbangan internasional segera menyampaikan dokumen kesehatan alat angkut berupa GENDEC atau MDH dan manifest penumpang sesaat setelah mendarat/berlabuh kepada petugas KKP di pos kesehatan.

Selain itu, semua pihak diminta untuk melapor kepada kepada petugas KKP apabila menjumpai penumpang, kru pesawat, kru kapal, atau petugas di lingkungan bandara dan pelabuhan yang sakit. Terutama yang memiliki riwayat bepergian ke Cina, termasuk Hongkong, Wuhan atau Beijing, dalam masa 21 hari. Semua petugas yang melakukan kontak dengan penumpang yang sakit juga diminta menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement