Kamis 23 Jan 2020 14:53 WIB

Anda Salah Parkir, Dishub Muba Pasang Stiker

Dishub sosialisasi larangan parkir pada trotoar dan badan jalan.

Rep: Maman Sudiaman / Red: Agus Yulianto
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Muba tengah gencar-gencarnya  melakukan sosialisasi parkir serta akan menindak tegas bagi pengendara yang parkir sembarangan di atas trotoar.
Foto: Humas Pemkab Muba
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Muba tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi parkir serta akan menindak tegas bagi pengendara yang parkir sembarangan di atas trotoar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU - - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Muba tengah gencar-gencarnya  melakukan sosialisasi parkir serta akan menindak tegas bagi pengendara yang parkir sembarangan di atas trotoar. Hal ini guna membuat pejalan kaki di bumi Serasan Sekate nyaman dan tidak merusak trotoar.

"Kendaraan yang parkir di trotoar akan dipasang stiker, 'Anda Salah Parkir'. Ini juga sudah diatur didalam Perda. Kita ingin pengendara taat aturan dengan tidak menganggu kenyamanan pejalan kaki," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Muba, Pathi Ridwan. 

Kata dia, apabila masih ada pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi penguncian roda dan dibawa ke pengadilan. "Selama ini hanya ditegur-tegur saja, tapi ke depan sanksi tegas akan diterapkan," ucapnya.

Ia menambahkan, peraturan ini berlaku untuk di seluruh wilayah Muba khususnya dalam Kota Sekayu. "Pertengahan tahun kunci roda sudah disiapkan," katanya.

Pathi juga menjelaskan, Dishub Kabupaten Muba sedang melakukan sosialisasi secara bertahap. Yaitu berupa pemasangan spanduk, patroli keliling dengan menggunakan speaker untuk menginformasikan salah parkir, serta melalui berita online dari dan medsos yang ada. 

"Maka dari itu tindak lanjut sekarang jika masih ada yang melanggar dengan parkir di trotoar, kita pasang stiker 'Anda Salah Parkir!!!', tahap selanjutnya akan dintindak dengan pemasangan kunci roda dan untuk masyarakat jika melihat adanya pelanggan parkir dapat menghubungi Dishub, petugas piket yang stanby akan segera turun dan menindaklanjuti," ujarnya.

Bupati Muba Dodi Reza menghimbau kepada pengendara roda dua dan roda empat untuk mentaati aturan larangan parkir di atas trotoar. "Mari kita taati bersama aturan ini," ulasnya.

Peraih penghargaan Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2019 ini menambahkan, dengan mentaati aturan tersebut sesama pengguna jalan bisa saling menghargai terutama pejalan kaki. "Selain itu tidak merusak trotoar, demi kebaikan kita bersama," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement