Kamis 23 Jan 2020 14:00 WIB

BPK Berikan Beberapa Rekomendasi ke Pemkab Sleman

BPK DIY turut menyerahkan LHP kepada pemda-pemda lain.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2019 kepada Pemkab Sleman. Ini dilakukan langsung Kepala BPK DIY kepada Bupati Sleman.

Penyerahan diawali penandatanganan berita acara serah terima, yang semuanya dilaksanakan di Kantor BPK DIY. Andri mengatakan LHP yang diserahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

"Standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai mengenai kepatuhan terhada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andri, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan kepatuhan pada entitas tersebut diketahui belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Sleman telah sesuai kriteria. Tapi, dengan pengecualian-pengecualian yang sudah disampaikan dalam LHP.

Andri menilai, dari LHP yang diserahkan dapat diartikan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta, peraturan perundangan lainnya.

BPK DIY turut menyerahkan LHP kepada pemda-pemda lain seperti Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta dan PT Bank Pembangunan DIY. Kesimpulannya, belanja daerah telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP.

"Dalam LHP yang telah diserahkan oleh BPK DIY tersebut, telah diberikan beberapa rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujar Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement