REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi XI DPR kurang efektif dalam menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Eko mengatakan jika tujuan DPR adalah untuk menghasilkan solusi dalam memenuhi hak nasabah maka seharusnya mereka membentuk Panitia Khusus (Pansus) karena banyak yang harus didalami.
“Menurut saya harusnya bisa (bentuk Pansus) karena banyak yang harus didalami. Jadi kalau hanya membentuk Panja dengan satu komisi itu tidak cukup,” katanya di Jakarta, Rabu (22/1)
Eko menuturkan bahwa terkait kasus Bank Century yang merugikan negara Rp7,4 triliun saja perlu dibentuk Pansus. Apalagi kasus Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian jauh lebih besar juga harus dilakukan hal serupa.
“Masalahnya kan besar bahkan lebih besar dari Bank Century yang Rp7,4 triliun. Bank Century saja bentuk Pansus kok ini (Jiwasraya) yang Rp13,7 triliun kok hanya cukup bikin Panja kan ya memang lucu,” tegasnya.