Rabu 22 Jan 2020 23:34 WIB

Pemprov DKI Diminta Tertibkan Reklame Salahi Aturan

Pemprov DKI diminta tertibkan papan reklame yang dipasang menyalahi aturan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Penertiban papan reklame (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penertiban papan reklame (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta merapikan keberadaan papan reklame di ibu kota. Saat ini dinilai masih banyak papan reklame yang dipasang di titk terlarang yang menyalahi aturan.

"Seperti kedua titik reklame yang sempat dipermasalahkan, yakni di Gedung Tower City, Thamrin, Jakarta," kata Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra di Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga

Bintang mengungkapkan, mengacu pada pergub 148 ada beberapa kawasan telarang dalam memasang reklame yaitu diantaranya gedung Sarinah, jalan Blora sampai gedung WTC Sudirman terus kebelakang ada mall ambassador kiri ke Rasuna said dan terakhir kawasan Menteng.

Ia mengungkapkan, inspektorat pemprov DKI Jakarta sejak Juli 2019 sempat melakukan investigasi terkait keberadana papan reklame tersebut. Dia mengatakan, namun audit itu hendaknya tuntas dan publik dapat melihat hasilnya dan seharusnya investigasi juga terus dilakukan karena maraknya reklame ilegal dan reklame yang salah pasang dititik telarang hingga saat ini tahun 2020.

Wahyu memaparkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017 menemukan adanya potensi kebocoran hingga Rp 50 miliar lebih dari sektor pajak reklame. Dia mengatakan, hal itu diakibatkan banyaknya reklame tak berizin dan reklame yang tidak memperpanjang izinnya, namun tetap terpanjang.

"Padahal, penertiban reklame masuk dalam kinerja strategis daerah (KSD) Gubernur DKI Anies Baswedan, sehingga harus tuntas," katanya.

Ketua Umum Semmi Jakarta Pusat Senanatha mengatakan, pihaknya berencana menggelar aksi menuntut Gubernur DKI Jakarta mencopot pejabat yang bermasalah dalam mengelola reklame. Dia mengatakan, massa berencana menyampaikan beberapa tuntutan.

"Bagi kami ini kelalaian sebagi pejabat. Kami minta pak Anies menindak tegas oknum yang diberikan mandat terkait reklame bermasalah dari segi penertiban, pengawasan dan penindakan tidak sesuai dengan prosedur," kata Senanatha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement