Kamis 23 Jan 2020 00:18 WIB

Din Syamsuddin: Ada Gelagat Omnibus Law Tabrak UUD 1945

Din Syamsuddin nilai umat Islam akan protes jika ketentuan baku ditabrak Omnibus Law.

Red: Nur Aini
Din Syamsuddin (kiri)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Din Syamsuddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan ada gelagat Rancangan Undang-undang tentang Omnibus Law menabrak UUD 1945.

"Jangan sampai demi investasi dan penyederhanaan, lalu melabrak nila-nilai dasar yang ada di UUD. Kami bukan pada posisi suudzon, menolak, menghalangi, tidak, tapi hanya mengingatkan. Menurut informasi ini sudah mulai ada gelagat, ada gejala yang melabrak ketentuan-ketentuan yang sudah ada," kata Din di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga

RUU tentang Omnibus Law tengah digodok pemerintah dan legislatif dengan tujuan memudahkan pertumbuhan investasi. Atas hal itu, Din mengingatkan investasi yang diakomodasi Omnibus Law nanti harus bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak bukan segelintir individu atau golongan tertentu.

MUI, kata Din, sudah bersuara keras sebagaimana Omnibus Law juga menyasar perbaikan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH). Jika, tidak berhati-hati dalam revisi dan harmonisasi UU JPH dengan unsur lainnya maka aturan sertifikasi halal bisa bermasalah.

"MUI sudah bersuara keras karena itu akan mengulang prinsip sertifikasi halal. Umpamanya atau dan lain-lain sebagainya atau demi investasi memberi karpet merah kepada investor asing tapi mematikan pengusaha domestik," kata dia.

Dia juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam meloloskan rancangan undang-undang tentang omnibus law karena berpotensi dapat berlawanan dengan konstitusi.

"Kami hanya ingin mengingatkan agar tetap pada komitmen untuk kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat. Jangan sampai bertentangan menyimpang apalagi menyeleweng dari UUD," kata dia.

Dia menyebut terdapat 115 undang-undang yang muncul setelah era reformasi tetapi isinya justru bertentangan dengan konstitusi. Hal itu yang memicu terjadinya gelombang jihad konstitusi yaitu melakukan peninjauan kembali terhadap regulasi yang tidak sejalan dengan konstitusi.

"Dan tentu masyarakat termasuk umat Islam akan protes nanti jika ada ketentuan-ketentuan yang sudah baku kemudian ditabrak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement