Kamis 23 Jan 2020 01:59 WIB

Mahfud MD: Kasus Jiwasraya tak Bisa Digeser ke Kasus Perdata

Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Menko Polhukam, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menko Polhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan kasus pidana Jiwasraya tidak akan bergeser ke kasus perdata. Meskipun ada yang mengajukan gugatan perdata, maka itu tak akan memengaruhi kasus pidana yang tengah berjalan.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," jelas Mahfud usai bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan, jika ada gugatan perdata terhadap Jiwasraya, maka harus diselesaikan melalui langkah-langkah keperdataan. Unsur pidana dari kasus tersebut harus diselesaikan melalui langkah-langkah hukum pidana. Ia meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus itu.

"Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi, detail-detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya supaya menunggu," tuturnya.

Di samping itu, Kejaksaan Agung akan berusaha mencari cara untuk mengembalikan uang nasabah PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta dari lima tersangka Jiwasraya sebagai upaya membantu nasabah untuk mendapatkan kembali uangnya.

"Selain kami melakukan hukuman tapi kami juga akan usaha untuk pengembalian, ini yang terpenting juga dan kami juga sedang mendata," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

"Penyitaan-penyitaan harta untuk lima tersangka ini itu kami lakukan untuk dalam rangka nasabah terpenuhi," ujar Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement