REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah dan DPR RI bersepakat menghapus tenaga honorer di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah (pemda). Bagaimana nasib tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Bandung memberikan penjelasan.
Kepala Bidang Perencanaan Data Informasi Kepegawaian, BKPP Kota Bandung, Rachmat Satiadi mengatakan jumlah tenaga honorer mencapai 15 ribu orang. Namun ia mengatakan jumlah tersebut masih harus divalidasi dan diverifikasi ulang.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mengeluarkan peraturan pemerintah no 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghapus pegawai honorer sampai dengan tahun 2023 berdampak positif dan negatif.
"Positifnya, khususnya pemerintah Kota Bandung untuk segera menyusun roadmap tata kelola pegawai non PNS yang ikut penyelenggaraan pemerintahan yaitu tenaga guru, pegawai administrasi sekolah (PAS) dan tenaga medis maupun tenaga teknis infrastruktur lainnya yang rata-rata dibayar dengan belanja langsung," ujarnya, Rabu (24/1).
Sedangkan dampak negatifnya, ia mengatakan dalam aturan tersebut seleksi yang dilakukan harus terukur dengan metode dan passing grade yang standarnya diatur. Menurutnya, di lapangan kemungkinan timbul konflik kepentingan antara tenaga non PNS yang sudah ada dengan tenaga non PNS yang baru.
"Hampir semua tenaga non PNS yang ada sekarang meminta untuk diangkat secara langsung tanpa proses seleksi. Melihat kondisi tersebut, kita sebagai perumus kebijakan dalam merencanakan perekrutannya perlu strategi yang pas, sehingga azas keadilannya terpenuhi bagi semua orang yg berkepentingan," ungkapnya.