Rabu 22 Jan 2020 13:20 WIB

Menag: Sertifikasi Halal tak Dihapus, Tapi Dipercepat

Proses sertifikasi halal dipercepat agar masyarakat segera mendapat kepastian.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolanda
Menteri Agama Jenderal Fachrul Razy
Foto: Republika/Putra M Akbar
Menteri Agama Jenderal Fachrul Razy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan draf omnibus law tak menghapus mengenai aturan sertifikasi halal. Menurutnya, aturan sertifikasi halal tersebut tak dihapus melainkan diatur agar proses sertifikasinya dapat lebih cepat dan efisien. 

"Oh nggak, nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," ujar Fachrul di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara cepat. Karena itu, aturan sertifikasi halal ini pun akan diatur dalam omnibus law agar prosesnya bisa lebih cepat. Sehingga masyarakat bisa segera memperoleh kepastian.

"Tetap (sertifikasi halal). Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," tambahnya.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap perumusan. Setelah selesai, dirinya akan menyerahkan kepada Presiden Jokowi.

"Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement