Rabu 22 Jan 2020 02:30 WIB

Menpan: Reformasi Birokrasi Perhatikan Kesejahteraan ASN

Menpan RB mengatakan reformasi birokrasi tetap perhatikan kesejahteraan ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya dalam melakukan penyederhanaan birokrasi, tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tjahjo mengatakan, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai. "Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Hal itu dikatakan Tjahjo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kompleks Parlemen, Senin (20/1). Dia mengatakan, salah satu upaya Kementerian PAN-RB dalam proses penyederhanaan birokrasi adalah dengan mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru.

Tjahjo melanjutkan, hal itu menurutnya dilakukan dengan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tjahjo menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Kementerian PAN-RB dijalankan sesuai visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Salah satunya adalah melalui penyederhanaan eselon III dan IV di Kementerian PAN-RB sebagai pilot project. "Tidak ada yang menyimpang. Di internal Kementerian PAN-RB, penyederhanaan jabatan sudah selesai dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional," ujarnya.

Tjahjo mengatakan, penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

"Nanti akan ditata secara prinsip untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan mempercepat birokrasi," katanya.

Langkah KemenPAN-RB itu mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan jabatan eselon III dan IV baik pemerintah pusat maupun daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement