Selasa 21 Jan 2020 21:58 WIB

Tim Hukum PDIP Tetap Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri

Tim hukum PDIP hanya bisa mengimbau Harun Masiku untuk menyerahkan diri.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Teguh Samudera mengimbau kepada Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Teguh mengatakan, partainya hanya bisa mengimbau dan tidak punya kewenangan untuk memaksa Harun untuk menyerah.

"Apabila dirinya merasa jadi korban tindak pidana,  yang bersangkutan juga punya hak hukum untuk melaporkan oknum yang menipu dan berusaha memeras dirinya kepada yang berwajib," kata kuasa hukum PDIP Teguh Samudera kepada Republika.co.id, Selasa (21/1) malam.

Baca Juga

Teguh mengatakan alasan PDIP hanya bisa mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri lantaran PDIP tidak memiliki kewenangan untuk memaksa. Menurutnya yang bisa melakukan pemaksaan agar Harun bisa diproses hukum hanyalah KPK.

"Kan tim (hukum) tidak punya kewenangan memaksa sebagaimana lembaga KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengultimatum seluruh pihak agar tidak menyembunyikan dan melindungi Harun Masiku. KPK mengatakan siapapun yang menyembunyikan Harun bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21) bagi siapapun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan," kata Ali saat dikonformasi, Selasa (21/1).

KPK, sambung Ali, masih meminta agar Harun kooperatif. Karena hal itu akan menjadi hal pertimbangan untuk meringankan hukuman.  "Tentunya siapapun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan," ujar Ali.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya terus memburu Harun. Firli menuturkan berbagai informasi terkait keberadaan Harun akan ditampung dan didalami oleh pihaknya termasuk keberadaan Harun di Gowa, Sulawesi Selatan. "Kami akan terima apapun informasinya dan tentu akan kami lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi," ucapnya.

Firli menegaskan KPK sungguh-sungguh dalam mencari Harun. Selain menelusuri berbagai informasi, pihaknya juga bekerja sama dengan Imigrasi terkait info soal Harun. KPK, sambung Firli, juga akan mendalami informasi terkait tangkapan gambar CCTV Harun di Bandara Soekarno Hatta Selasa (7/1). Meski belum menegaskan soal pendalaman, Firli akan menindaklanjuti temuan itu.

"Itu informasi kami tampung semua dan itu tindak lanjut yang harus dilakukan oleh tim penyidik kami," kata Firli.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada Senin (6/1) atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement