Selasa 21 Jan 2020 16:57 WIB

KPK Periksa Staf KPU Terkait Kasus Suap PAW

KPK memeriksa staf KPU Retno Wahyudiarti terkait kasus suap PAW.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf KPU Retno Wahyudiarti dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Retno dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saefuldari unsur swasta.

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap Staf KPU Retno Wahyudiarti sebagai saksi untuk tersangka SEA terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk Saeful, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya seorang PNS dan dua orang swasta masing-masing, Moh Ilham Yulianto dan Donny Tri Istiqomah.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni anggota KPU, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Setiawan, Agustiani Tio Fridelina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum seluruh pihak agar tidak menyembunyikan dan melindungi Harun Masiku. Politikus PDIP itu merupakan tersangka kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyatakan bakal menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada mereka yang menyembunyikan Harun. "Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21) bagi siapapun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan," kata Ali saat dikonformasi, Selasa (21/1).

KPK, sambung Ali, masih meminta agar Harun kooperatif. Karena hal itu akan menjadi hal pertimbangan untuk meringankan hukuman.  "Tentunya siapapun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan," ujar Ali.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya terus memburu Harun. Firli menuturkan berbagai informasi terkait keberadaan Harun akan ditampung dan didalami oleh pihaknya termasuk keberadaan Harun di Gowa, Sulawesi Selatan. "Kami akan terima apapun informasinya dan tentu akan kami lakukan kroscek atas kebenaran sluruh informasi," ucapnya.

Firli menegaskan KPK sungguh-sungguh dalam mencari Harun. Selain menelusuri berbagai informasi, pihaknya juga bekerja sama dengan Imigrasi terkait info soal Harun. KPK, sambung Firli, juga akan mendalami informasi terkait tangkapan gambar CCTV Harun di Bandara Soekarno Hatta Selasa (7/1). Meski belum menegaskan soal pendalaman, Firli akan menindaklanjuti temuan itu.

"Itu informasi kami tampung semua dan itu tindak lanjut yang harus dilakukan oleh tim penyidik kami," kata Firli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement