REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyoroti lokasi selter atau tempat penyimpanan skuter listrik yang berada tidak jauh dari jalan raya. Akibatnya, banyak pengguna skuter listrik yang akhirnya menggunakan alat transportasi tersebut di jalan raya.
"Selter di dekat jalan raya tidak boleh, harus dipindahkan," ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Selasa (21/1).
Padahal menurutnya, larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya hingga saat ini masih diberlakukan sebab aturan mengenai moda transportasi tersebut belum ada. Ia pun meminta agar selter dipindahkan dilokasi-lokasi yang terbatas seperti di perumahan ataupun fasilitas publik lainnya yang masih berada pada satu kawasan.
Menurutnya, penggunaan skuter listrik di kawasan tertentu tidak dilarang dan diperbolehkan. "Pemkot tidak alergi terhadap teknologi tapi kita tegaskan selama ini belum jelas regulasi dia masuk moda transportasi mana. Mereka tidak boleh dipakai di jalan raya, terbatas. Kalau di perumahan boleh," katanya.
Yana mengatakan larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya karena faktor keamanan. Menurutnya, beberapa moda transportasi seperti sepeda motor dan mobil menggunakan jalan sebagai jalur utama apabila ditambah skuter listrik bisa berpotensi kecelakaan.
"Kalau sekarang ada apa-apa ketabrak itu pasti yang kena sanksi yang dipanggil penyedia, bisa merembet ya kan," ungkapnya.
Yana menuturkan pihaknya sudah bertemu dengan penyedia jasa dan mereka menyepakati tentang pemindahan selter tersebut. Ia pun berharap penyedia jasa untuk menunggu regulasi yang sedang digodok pemerintah.