Selasa 21 Jan 2020 21:00 WIB

Babat Pinus Hutan Lindung Lawu, Pemborong Ditangkap Polisi

Delapan pohon pinus ditebang dalam proyek pembangunan tempat wisata baru.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers, Selasa (21/1/2020). Foto/Wardoyo
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers, Selasa (21/1/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Kasus kerusakan hutan lindung di lereng Gunung Kawu, Tlogodlingo, Karanganyar, memasuki babak baru. Polres akhirnya menetapkan kasus itu berujung pidana. Satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kerusakan hutan lindung tersebut. Tersangka diketahui bernama Suwarto (ST).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan yang berada di kawasan hutan lindung petak 45-2 RPH Tlogo, BKPH Lawu Utara, KPH Surakarta. Suwarto adalah pelaksana lapangan yang memerintahkan perobohan pohon pinus dengan alat berat, karena dianggap membahayakan pekerjanya.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi di Mapolres setempat, Selasa (21/01/2020) mengatakan, kasus perusakan hutan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak awal Januari 2020. Tersangka merupakan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan  tersebut dengan menumbangkan pohon pinus di kawasan hutan, dengan menggunakan bulldozer serta mesin pemotong kayu.

Rencananya, kawasan hutan lindung tersebut akan dibangun salah satu objek wisata. “Tersangka merupakan pemborong yang bertanggungjawab terhadap proses pembangunan kawasan hutan lindung tersebut, yang akan dibangun kawasan wisata,” kata Kapolres.

Perihal apakah perusakan hutan yang dilakukan oleh tersangka ini, atas inisiatif sendiri atau perintah dari pengembang atau pelaku usaha, Kapolres menegaskan, sebenarnya investor atau pelaku usaha, telah mengajukan izin. Hanya saja seluruh proses perijinan belum selesai.

Tersangka telah melakukan pekerjannya dengan menumbangkan pohon sebanyak 8 pohon pinus. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk Perhutani, investor, pengembang serta saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat bahwa perusakan hutan tersebut, dilakukan oleh tersangka,” urai Kapolres. Untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolres menambahkan, tersangka berikut barang bukti, berupa chainshow, back hoe, diamankan di Mapolres Karanganyar. Wardoyo

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement