REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kepatuhan wajib pajak yang ada di pedesaan, dalam membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masih lebih baik jika dibandingkan dengan wajib pajak PBB di perkotaan. Setidaknya, ini terungkap dari realisasi pendapatan PBB Tahun 2019 di Kabupaten Semarang tahun 2019.
Data Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang menunjukkan, kontribusi terbesar tercapainya target pendapatan PBB tahun 2019 di daerahnya, justru berasal dari PBB sektor pedesaan.
Kontribusi kepatuhan wajib pajak di pedesaan ini lebih baik dibandingkan dengan kepatuhan pembayaran PBB dari sektor perusahaan di urutan kedua serta kepatuhan pembayaran PBB sektor perkotaan yang menempati urutan ketiga.
Kepala Bidang Pajak Daerah BKUD Kabupaten Semarang, Cholid Mawardi mengakui, kepatuhan wajib pajak sektor PBB di pedesaan hal ini tidak lepas dari partisipasi kepala desa serta perangkat desa untuk segera membayarkan PBB ke kas daerah.
Bagi desa yang lunas PBB tercepat sebelum jatuh tempat tanggal 30 September mendapatkan reward dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. “Salah satunya berupa hadiah sepeda motor untuk mendukung operasional aparatur pemerintah desa,” katanya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (21/1).
Ia juga menjelaskan, pada tahun 2019 lalu ada 47 desa yang lunas membayar PBB sebelum jatuh tempo. Hal ini mampu diterjemahkan oelh kepala desa dan aparatur desa dalam mendorong kesadaran warganya untuk membayarkan PBB sebelum jatuh tempo pembayaran.
“Karena ketentuannya memang wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo dan untuk wajib pajak akan dikenai denda jika pembayaran PBB melebihi tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cholid juga menyampaikan, realisasi pendapatan PBB Tahun 2019 di Kabupaten Semarang mampu melampaui target. Yakni mencapai 104,79 persen atau sebesar Rp 46.444.7070.602 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44.321.000.000.
Pada tahun 2020 ini, target pendapatan PBB yang ditetapkan dalam APBD Penetapan sebesar Rp 49,341 miliar. Capaian target pendapatan PBB tahun 2019 sebesar Rp 44,32 miliar tersebut sudah termasuk pembayaran pajak terhutang sebesar Rp 4 miliar.
Untuk target pendapatan PBB di Kabupaten Semarang tahun 2020 ini ada kenaikan sebesar Rp 5 miliar, termasuk di dalamnya piutang sebesar Rp 4 miliar. Ia juga menambahkan, kontribusi terbesar tercapainya target pendapatan PBB justru berasal dari sektor pedesaan, jika dibandingkan dengan pembayaran PBB dari sektor perusahaan maupun PBB sektor perkotaan.
Guna mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak, upaya yang dilakukan oleh BKUD dalam memenuhi target pendapatan PBB adalah berkerjasama dengan perangkat desa dan kecamatan dalam melakukan intensifikasi pajak.
Intensifiksi ini salah satunya dilakukan dengan menggandeng kepala desa, perangkat desa dan pihak kecamatan. Kendati begitu, kerjasama ini tidak akan berjalan denganbaik jika masyarakat desa tidak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka.
Karena itu, Cholid juga berharap masyarakat wajib pajak di daerahnya bisa taat membayar PBB. Karena PBB merupakan salah satu sumber pendapatan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan dari sektor pajak juga digunakan untuk mendukung program- program pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.