Selasa 21 Jan 2020 17:49 WIB

Komisi Informasi Jabar Dukung RUU Data Pribadi

RUU menyusul gencarnya penggunaan gawai dan internet memasuki teknologi industri 4.0.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) (Ilustrasi Data Pribadi0
Foto: Wikimedia
Pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) (Ilustrasi Data Pribadi0

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendukung penuh Rancangan Undang Undang (RUU) terkait data pribadi untuk segera diundangkan. Menyusul gencarnya penggunaan gawai dan internet memasuki teknologi industri 4.0 yang tak jarang data pribadi disalahgunakan oleh sejumlah pihak.

Menurut Ketua KI Jabar Ijang Faisal, masyarakat memang belum sepenuhnya memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka. Padahal terdapat beberapa alasan utama pentingnya menjaga data pribadi, salah satunya mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya ketika pilkada tiba-tiba data atau KTP (kartu tanda penduduk) kita masuk menjadi pendukung perseorangan padahal orang tersebut tidak memberi.

Baca Juga

"Atau seperti yang sudah lazim saat ini, data kita diambil oleh perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online sehingga kita terganggu," ujar Ijang, di Kota Bandung, Senin (20/1).

Tidak hanya itu, kata dia, menyangkut  Intimidasi online terkait gender, data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi   untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungannb atau bullying secara online. Dengan begitu, perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

"Selain itu dapat menjauhi potensi penipuan,menghindari potensi pencemaran nama baik. Sehingga masyarakat memiliki hak kendali atas data pribadi," katanya.

Karena itu, menurutnya, KI Jabar mendorong dan mengapresiasi masuknya RUU Perlindungan Data Pribadi kedalam prolegnas DPR RI tahun 2020. "Persiapan RI menggunakan teknologi industri 4.0 dan pertumbuhan pengguna telepon android dan internet saat ini ternyata belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka," paparnya.

Ijang menyampaikan, urgensi UU perlindungan data pribadi ini terkait kebijakan Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil (dikcapil) kementerian dalam negeri yang menjajaki kerja sama pemanfaatan akses data penduduk dengan perusahaan swasta. Sementara negara bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi dan privasi rakyatnya walaupun belum ada aturan perundang-undangan yang menjadi rujukan.

"Kenapa demikian? Karena, pertama data pribadi itu merupakan hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12. Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital," paparnya.

RUU Perlindungan data pribadi pun dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri.

Ijang menambahkan, data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. "Maka dengan demikian  makin mendesak perlunya UU perlindungan data pribadi itu," katanya.

Jawa Barat sendiri, kata Ijang, sebagai provinsi terpadat yang dihuni oleh sebagian besar penduduk indonesia berkepentingan terkait UU perlidungan data pribadi tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat akan menginisiasi membuat seminar dan FGD untuk mengumpulkan masukan kepada DPR RI terkait pembahasan RUU dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement