Selasa 21 Jan 2020 08:16 WIB

PDIP Persilakan KPK Geledah DPP

PDIP akan memberikan akses ke KPK jika telah tertib secara administratif.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan - Maqdir Ismail.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan - Maqdir Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku siap memberikan akses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah DPP partai. Hal tersebut dapat dilakukan kalau KPK telah tertib secara administratif.

"Kalau sudah ada izin dari Dewas, tentunya upaya paksa itu sudah tidak ada masalah." kata Anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Maqdir mengatakan, penggeledahan oleh KPK hanya dapat dilakukan kalau perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Dia melanjutkan, penggeledahan juga harus mendapatkan persetuajuan dari Dewan Pengawas (Dewas) jika mengacu pada undang-undang (UU) KPK yang berlaku saat ini.

Dia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan UU mengungkapkan bahwa barang yang bisa disita bersifat terbatas. Dia mengatakan, barang sitaan terpaku pada yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan.

Sebelumnya, KPK sempat berusaha masuk untuk memasang garis pengaman di DPP PDIP. Namun, upaya tersebut gagal lantaran diklaim cacat secara administratif. 

Partai berlogo banteng moncong putih itu menyebut KPK tidak memiliki surat tugas saat hendak masuk ke dalam DPP PDIP. Berdasarkan rekaman CCTV yang ditunjukan Politisi PDIP Adian Napitupulu, penyidik Komisi Antirasuah itu meninggalkan kantor DPP tanpa keributan.

KPK berupaya masuk ke dalam DPP PDIP berkenaan dengan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) yang melibatkan Wahyu Setiawan. Mantan komisioner KPU itu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement