Selasa 21 Jan 2020 05:27 WIB

Pimpinan KPK Bertemu Komisi III Bahas Status Pegawai

Firli Bahuri menilai DPR sangat paham terkait dengan penyusunan beberapa peraturan.

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery (kedua kiri) dan Wakil Ketua Adies Kadir (ketiga kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery (kedua kiri) dan Wakil Ketua Adies Kadir (ketiga kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Senin (20/1). Salah satunya membahas manajemen KPK terkait dengan penyederhanaan regulasi serta reformasi birokrasi, khususnya perubahan status penyidik KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Banyak hal yang harus dikerjakan, antara lain disebutkan pegawai KPK adalah ASN, tentu ini harus bicara dengan kawan-kawan DPR, mitra kerja Komisi III DPR," kata Ketua KPK Firli Bahuri usai bertemu pimpinan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Firli Bahuri menilai DPR sangat paham terkait dengan penyusunan beberapa peraturan, seperti peraturan pemerintahan, rancangan UU, terkait juga dengan peraturan-peraturan lainnya. Firli berharap setidaknya ada delapan peraturan yang harus dibahas setelah diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pertemuan tersebut, kata dia, membahas sejumlah program yang akan dilakukan KPK. Misalnya, pada tahun ini ada dua program, pertama mengenai program dukungan manajemen KPK dan kedua mengenai program pemberantasan korupsi.

Program pemberantasan korupsi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6 UU No. 19/2019. "Di samping itu, ada tiga program yang akan dikerjakan, antara lain pembangunan manusia yang unggul, khusus KPK," katanya.

Terkait dengan manajemen KPK, dia menyebutkan terdapat penyederhanaan regulasi serta reformasi birokrasi, salah satunya mengenai perubahan status penyidik KPK menjadi ASN. Firli juga menjelaskan bahwa kedatangannya menemui pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR merupakan bagian dari penguatan koordinasi dengan sejumlah lembaga.

Pimpinan KPK juga akan silaturahmi dengan pimpinan DPR serta lima kementerian lainnya. "Ini adalah lembaga yang ke-10 yang kami datangi, masih ada enam lagi yang sudah diagendakan, antara lain dengan pimpinan DPR, nanti ada lima kementerian lagi yang akan kami datangi, apa yang kami bahas," katanya.

Pimpinan KPK yang hadir dalam pertemuan tersebut selain Firli Bahuri, Lili Pintouli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Pimpinan Komisi III DPR yang hadir adalah Ketua Komisi III Herman Herry dan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement