REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan penegakan hukum terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pembentukan panja diputuskan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada Senin (20/1).
"DPR RI akan melaksanakan rapat tertutup dengan jaksa agung untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya dan dilanjutkan dengan membentuk panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Desmond mengatakan Rapat Tertutup lanjutan belum dijadwalkan kapan waktunya karena Komisi III DPR RI membentuk Panja dahulu saat ini. Setelah itu, menurut dia, akan dilakukan rapat anggota Komisi III DPR untuk menentukan kapan rapat tertutup dilakukan.
"Terkait rapat tertutup akan kita lihat dulu apa yang dipertanyakan dalam proses yang hari ini belum tuntas. Harus dijelaskan dalam rapat tertutup," katanya.
Desmond mengatakan pembentukan Panja agar masalah Jiwasraya jelas. Ia juga telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar lebih baik ada rapat gabungan antara Komisi VI dan Komisi III DPR karena persoalan tersebut merupakan wilayah Komisi III DPR.
Selain itu, kesimpulan Raker tersebut adalah meminta Jaksa Agung untuk berkomitmen dan benar-benar serius melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. "Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dengan rapat gabungan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut," katanya.
Dia mengatakan kesimpulan ketiga Raker tersebut adalah Komisi III DPR RI menyetujui revisi anggaran program pada fungsi ketertiban dan keamanan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana surat Jaksa Agung dengan Nomor B003/A/CR:/01/2020 tanggal 3 Januari perihal usulan revisi anggaran antara program pada DIPA Kejaksaan RI anggaran tahun 2020.