REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi ini digencarkan menjelang penerapan Perda KTR ini pada Maret 2020 nanti, terutama di kawasan Malioboro.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong program KTR ini. Sehingga, kawasan KTR dapat terus meluas dan berjalan dengan baik. "KTR di kawasan Malioboro akan mulai diterapkan pada Maret mendatang sebagai tahap awal,” kata Heroe.
Menurutnya, penerapan Perda KTR ini sebagai langkah untuk menjaga jantung Kota Yogyakarta yakni Malioboro. Sehingga, tetap menjadi kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.
Heroe pun menyebut, Kota Yogyakarta menjadi salah satu dari berbagai kota di dunia yang sudah menerapkan program KTR ini. “Yogyakarta sudah tergabung dengan komunitas kota-kota di dunia yang sudah menerapkan KTR ini,” jelas dia.
Dengan diberlakukannya KTR ini, lanjutnya, bukan berarti melarang orang untuk merokok. Namun, justru mengarahkan perokok untuk merokok di lokasi-lokasi yang sudah disediakan.
Dengan begitu, kata Heroe, perokok tidak mengganggu kenyamanan umum. "Selain itu, harapan kami nanti di kawasan Malioboro juga akan terbebas dari sampah akibat puntung rokok yang selama ini mengurangi keindahan,” jelasnya.
Fasilitas merokok yang disiapkan di kawasan Malioboro sendiri saat ini baru ada di satu titik yakni di Malioboro Mal. Pihaknya mengaku akan terus menambah fasilitas untuk merokok di Malioboro.
“Alhamdulillah, banyak pelaku usaha di sekitar Malioboro juga mendukung dengan menyediakan tempat khusus merokok nantinya,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Yulia Kisworini menyebut kesadaran warga di Kota Yogyakarta terkait program KTR sangat tinggi. Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya RW yang mendeklarasikan diri sebagai kawasan bebas asap rokok.
“Dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta, sekitar 30 persen lebih sudah menjadi RW bebas asap rokok. Sekitar 230 RW yang sudah deklarasi,” kata Yulia.
Ia menegaskan, orang yang merokok di luar tempat yang sudah disediakan akan dikenakan sanksi. Sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KTR, ujarnya, pelanggar yakni orang yang merokok di luar tempat yang sudah disediakan akan mendapatkan sanksi denda Rp 7.500.000.