Senin 20 Jan 2020 18:31 WIB

Pemprov Beri Pendampingan Anak Korban Pencabulan Tulungagung

Apa yang dilakukan pelaku berdampak besar terhadap tumbuh kembang korban pencabulan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi Polda Jatim yang meringkus pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Khofifah mendorong kepolisian untuk menjerat pelaku dengan hukuman berat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia berharap hukuman berat dapat memberikan efek jera bagi predator seksual anak.

Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan pelaku berdampak besar terhadap tumbuh kembang korban yang merupakan anak di bawah umur. Menurutnya, bukan hanya korban yang mengalami tekanan psikis, namun juga orang tua dan keluarga korban.

"Oleh karena itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial Jatim akan melakukan pendampingan sosial bagi seluruh korban. Hasil assesment, menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban," ujar Khofifah di Surabaya, Senin (20/1).

Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan penyelidikan, setidaknya ada 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan dari tersangka. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung.

"Dia adalah ketua Ikatan Gay di Tulungagung. Jadi gay ini ada ikatannya juga, dan dia ini ketuanya," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1).

Pitra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Mami H. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Setelah 12 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Mami H dan menetapkannya sebagai tersangka, atas dugaan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement