Senin 20 Jan 2020 17:37 WIB

LPA Siap Dampingi Anak Korban Pencabulan di Tulungagung

LPA Jatim mengingatkan penegakan hukum harus berdasarkan perspektif anak.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Sri Adiningsih menegaskan kesiapannya mendampingi anak di Tulungagung, yang menjadi korban pencanbulan. Sri menyatakan akan berkoordinasi dengan LPA Tulungagung menyusul penangkapan tersangka pencabulan 11 anak di bawah umur, Hasan (41) tahun oleh Polda Jawa Timur. 

"Kebetulan di Tulungagung itu ada LPA Tulungagung. Kita akan koordinasi dengan daerah itu apakah sudah melakukan pendampingan. Kalau area itu bisa nangani ya ditangani jadi mulai pendampingan anak itu sampai persidangan," ujar Sri dikonfirmasi Republika, Senin (20/1).

Baca Juga

Sri melanjutkan, jika nantinya diperlukan advokasi level tinggi, LPA Jatim siap turun mendampingi anak korban pencabupan tersebut. Artinya, jika nantinya ada penolakan dari para korban untuk bersaksi di persidangan, LPA Jatim akan langsung masuk ke ranah tersebut.

"Sering (LPA Jatim beri pendampingan hukum). Kadang kan Polda kesulitan, ketika si korban gak berani bersaksi atau cerita benar di pengadilan. Perlu pendampingan supaya adek-adek ini berani, enggak takut gitu dan keluarganya mau cerita. Itu yang kita diminta untuk membantu untuk menguatkan," ujar Sri.

Sri juga mengingatkan kepada hakim yang nantinya menyidangkan kasus tersebut, agar persidangan digelar berdasarkan perspektif anak. Yakni, sidang digelar secara tertutup.

Karena, kata dia, masih ada hakim yang menyidangkan kasus melibatkan anak, tanpa menggunakan perspektif anak. "Jadi hakimnya harus berwawasan perespektif ke anak. Jangan hakimnya ini tidak berperspektif anak. Kadang melemparkan kata-kata yang membuat anak trauma," ujar Sri.

Sri mengungkapkan, data pencabulan anak di Tulungagung memang terbilang tinggi dibanding daerah lainnya di Jatim. Namun, kata dia, tingginya angka tersebut karena masyarakat dan anak yang menjadi korban di Tulungagung lebih terbuka.

Artinya, mereka berani melaporkan kejadian ketika ada kasus pecehan seksual terhadap anak. "Mereka cepat tanggap dan anak-anak itu cepat membuka diri atas suatu perlakuan yang tidak benar. Kadang di daerah lain kan lebih tertutup. Setelah banyak korban baru berani melapor," kata Sri.

Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan penyelidikan, setidaknya ada 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan dari tersangka. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung.

"Dia adalah ketua Ikatan Gay di Tulungagung. Jadi gay ini ada ikatannya juga, dan dia ini ketuanya," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes R Pitra Andrias Ratulangie.

Pitra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Mami H. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Setelah 12 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Mami H dan menetapkannya sebagai tersangka, atas dugaan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement