Senin 20 Jan 2020 01:00 WIB

Jasa Raharja Segera Beri Santunan Kecelakaan Bus di Subang

Santunan akan dikirimkan melalui bank BRI.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang warga bersama petugas kepolisian mengamati lokasi kejadian kecelakaan tunggal bus P.O Purnamasari di Nagrog, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Ahad (19/1/2020).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang warga bersama petugas kepolisian mengamati lokasi kejadian kecelakaan tunggal bus P.O Purnamasari di Nagrog, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Ahad (19/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--PT Jasa Raharja (Persero) akan memproses pemberian santunan untuk korban meninggal dunia dan korban luka-luka dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang menimpa rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung, Kota Depok di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (18/1).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 30 orang luka-luka. Bus yang mengalami kecelakaan sedang membawa ibu-ibu Posyandu Kelurahan Bojong Pondok Terong berwisata ke Ciater.

Baca Juga

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong, Agung Yoga, usai melakukan salat jenazah korban, di Masjid Assobariyah, Boponter, Cipayung, Kota Depok, Ahad (19/1).

Dia menambahkan, pihaknya akan berupaya agar semua santunan kematian diselesaikan hari ini juga melalui rekening Bank BRI. Sedangkan bagi keluarga korban yang belum memiliki rekening BRI akan dibuatkan.

"Bagi yang belum ada rekening saya sudah koordinasi dengan pimpinan cabang di Cibinong untuk dibantu buka rekening Bank BRI," terang Agung.

Menurut Agung, selain santunan untuk korban meninggal, pihaknya juga akan menanggung seluruh biaya perawatan korban luka yang dirawat di Rumah Sakit (RS) dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan. Serta mempersilahkan pihak RS tersebut untuk menyampaikan tagihan biaya perawatan pasien ke Jasa Raharja.

"Untuk korban luka-luka maksimal biaya perawatan Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp 1 juta. Sedangkan kalau sampai ada yang cacat, persentase perawatan maksimal hingga Rp 50 juta," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement