Ahad 19 Jan 2020 21:36 WIB

Tersangka Karhutla 2020 Belum Sentuh Perusahaan

Belasan tersangka kasus Karhutla masih perseorangan.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka Karhutla 2020 Belum Sentuh Perusahaan. Foto: Para petugas gabungan pemadaman titik api karhutla di Riau
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Tersangka Karhutla 2020 Belum Sentuh Perusahaan. Foto: Para petugas gabungan pemadaman titik api karhutla di Riau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi Riau kembali terjadi di dua pekan pertama 2020. Saat ini pihak kepolisian hanya menangkap 12 tersangka dari kategori perorangan dan tak menyentuh korporasi. Para tersangka pun masih dalam proses penyidikan. Sehingga sampai sekarang kasus Karhutla Riau belum dapat diselesaikan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan sampai saat ini polisi baru menetapkan 12 orang tersangka terkait Karhutla Riau. Mereka masuk dalam kategori perorangan bukan korporasi. Namun, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca Juga

“Motif mereka itu karena ingin membuka lahan untuk penanaman kebun dengan cara membakar. Saat ini seluruhnya dalam proses penyidikan. Inisial pelaku antara lain, HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW,  PS, MR, AN, AA,” katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (19/1).

Sunarto menjelaskan 12 tersangka ini di proses oleh berbagai Polres di Riau. Di antaranya, terdapat tiga tersangka di Polres Indragiri Hulu yang berasal dari satu perkara. Luas lahan yang dibakar sebesar 3,5 hektar. Lalu, di Polres Bengkalis ada tiga tersangka yang berasal dari tiga perkara. Luas lahan yang dirugikan sebesar

70,03 hektar.

Sedangkan di Polres Siak terdapat satu tersangka berasal dari satu perkara. Luas lahannya sebesar satu hektar. Kemudian, di Polres Dumai terdapat dua tersangka dengan luas lahan lima hektar berasal dari dua perkara.

“Kalau di Polres Kepulauan Meranti ada satu tersangka dan lahan yang terbakar 0,0225 hektar. Terus di Polresta Pekanbaru ada dua tersangka dengan luas lahan 1,015 hektar. Total lahan yang terbakar 80,5675 hektar,” kata dia.

Sunarto belum bisa memastikan penyelesaian kasus Karhutla di Riau. Semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “ Ya semua bisa tuntas kalau berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan sementara ini pihaknya belum menemukan perkembangan baru terkait kasus Karhutla di Riau. Sehingga ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

“Terkait kasus tersebut sementara belum ada perkembangan dan penambahan tersangka. Kalau barang bukti terbaru silahkan bertanya ke 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK yang menanganinya,” katanya saat dihubungi Republika.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setiyo mengatakan penegakan hukum harus memastikan para tersangka tersebut disuruh oleh para pemilik perusahaan atau memang mereka murni lakukan sendiri. Sebab, kasus Karhutla di Riau tidak terselesaikan secara tuntas sejak 2015.

“Harus dipastikan apa itu betul dilakukan perseorangan? atau disuruh para cukong?

Jangan sampai menjadi kriminalisasi kepada masyarakat yang tidak tahu dan jadi tersangka.Polisi juga harus fokus terhadap korporasi apalagi pemilik modal,” kata dia.

Okto melanjutkan sejak 2015 Karhutla di Riau ini tidak ditindak tegas oleh pemerintah pusat, daerah, dan kepolisian. Sehingga dampak Karhutla ini sudah melekat di masyarakat. Jangan sampai di 2020 kasus 2015 kembali terulang. Perbuatan yang dilanggar harus diproses secara hukum yang berlaku.

Okto menambahkan bulan Februari 2020 akan memasuki musim kemarau. Pemerintah harus bisa mencegah agar tidak terjadi Karhutla dalam jangka pendek dan jangka panjang. Sebab, jika hal ini tidak ditindaklanjuti semua masyarakat akan merasa dirugikan dan menjadi korban Karhutla.

“BMKG sudah mengingatkan bulan Februari sampai tujuh bulan kedepan akan memasuki bulan kemarau. Pemerintah, Kementerian, dan Kepolisian harus bekerja sama untuk bertindak tegas terhadap perseorangan maupun korporasi yang berbuat lahan menjadi terbakar. Jangan sampai tidak ditindak secara hukum yang berlaku dan dibiarkan,” ujar dia.

Lalu, ia menyarankan untuk jangka panjangnya pemerintah bisa menanam banyak tumbuhan yang bisa di budidaya di lahan gambut, mengecek kembali lahan yang dijadikan usaha, dan mengatur sengketa tanah di dalam masyarakat. Jika ini dilakukan secara serius dan ada tindakan pastinya Karhutla tidak akan terjadi lagi.

“Tidak ada tindakan dan dibiarkan pastinya kejadian 2015 akan kembali terjadi. Korbannya tentu masyarakat yang meninggal dan memiliki penyakit ISPA. Kan sudah ada Program Desa Bebas Api atau Fire Free Village Programme (FFVP). Nah, itu dibuktikan saja bebas api atau tidak,” kata Okto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement