Ahad 19 Jan 2020 20:50 WIB

Demokrat Bersikukuh Ingin Bentuk Pansus Jiwasraya

Pansus dinilai tepat untuk menelusuri kasus gagal bayar di Jiwasraya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi menyatakan fraksi Demokrat masih meyakini bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) Jiwasraya adalah cara untuk dapat menelusuri kasus gagal bayar polis tersebut lebih jauh.

Didi mempersilakan panitia kerja (panja) yang sejauh ini dibentuk oleh Komisi VI DPR RI. "Tetapi untuk membuat masalah ini lebih dalam dan komprehensif dan bisa mengungkapkan pelaku sampai lebih jauh hanya dengan Pansus bisa dilakukan," kata dia di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (19/1).

Baca Juga

Didi menegaskan, Pansus punya kewenangan yang berbeda dengan panja. Pansus punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan melakukan interplasi. Pansus disebut bisa mengantisipasi manakala ada pihak-pihak yang belum dikatakan terungkap untuk dipanggil dalam proses penegakan hukum.

Menurut Didi, bila ada sesorang yang mangkir proses hukum dan politik, maka bisa dilakukan pemanggilan secara paksa. Pansus memiliki kewenangan menggunakan aparat penegak hukum kepolisian untuk menghadirkan suatu pihak.

"Jadi saya kira ini sekali lagi kerugian negara sangat besar sekali jangan lupa ada Rp 13,7 triliun bahkan bisa lebih dari itu mungkin. oleh karenanya jangan dianggap remeh kasus ini justru proses ini sangat membantu kita semua," ujar Didi.

Ia pun menilai, pemerintah tidak perlu khawatir keberadaan Pansus. Selama ini, sebut Didi, kasus-kasus yang skalanya jauh lebih kecil seperti Pelindo dan Century juga dibentuk pansus.

Ia mengatakan, berbagai pansus biasa terbentuk selama masa Kepresidenan Abdurrachman Wahid hingga Susilo Bambang Yudhoyono. "Kenapa diskriminatif di dalam kasus Jiwasraya ini jadi tanda tanya," ujar Didi.

Ia pun mempertanyakan sejumlah fraksi yang tadinya sempat mendukung pembentukan Pansus. Namun, belakangan fraksi tersebut menarik kesetujuannya dalam pembentukan pansus.

Terlepas dari usulan tersebut, Fraksi Demokrat pun menyatakan mendukung sepenuhnya Kejaksaan. Namun, Didi menilai, DPR sebagai lembaga politik harus mengambil peran.

"Bukan berarti kita menolak panja ada silakan berjalan. tetapi Pansus ini hal yang berbeda tetap berjalan karena punya kewenangan yang jauh lebih besar," kata Didi menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement