REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyatakan, Kementerian BUMN menerima pembentukan panitia kerja (Panja) terkait kasus Jiwasraya oleh DPR RI. Arya menegaskan, Kementerian BUMN berharap Panja yang sejauh ini telah dibentuk oleh Komisi VI DPR RI ini bisa mempercepat penyelesaian kasus.
"Jadi kita sekarang ini apapun yang diputuskan DPR kita terima. Mereka putuskan panja ya kami terima. Jadi kita akan lakukan dan kami harapkan panja ini akan membuat kerja kami lebih cepat lagi," ujar Arya di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (19/1).
Arya berharap kebijakan atau tugas politik dari DPR bisa membantu melengkapi kekurangan kinerja yang dilakukan oleh Kementerian BUMN. Sejak awal, tegas Arya, Kementerian BUMN terus melakukan kinerja untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini.
Dengan adanya Panja Jiwasraya ini, Arya pun mengharapkan dukungan yang semakin besar dari Parlemen untuk menuntaskan kasus gagal bayar asuransi dengan nilai mencapai 13,7 triliun.
"Kami sekarang justru minta bantuan DPR untuk mendukung kami. Ada hal-hal yang nanti dilihat DPR, misalnya 'oh ini sepertinya perlu ada dukungan lebih jauh dari DPR' , silakan DPR lakukan," kata Arya Sinulingga.
Arya pun mengatakan, Kementerian BUMN akan bersinergi dengan Panja Jiwasraya. Ia meyakini, dengan adanya Panja, semua yang terjadi dengan Jiwasraya perlahan dapat diungkap. Sehingga, nasabah yang dirugikan mendapatkan kejelasan.
"Langkah-langkah kami ada, jadwal penyelesaian masalah jelas, kapan dan bisa dikucurkan kepada nasabah mulai kita bikin gambaran-gambarannnya supaya tidak meleset dan dukungan dari DPR secara politik kita harapkan supaya dana nasabah kembali," ucap Arya menegaskan.
Komisi VI DPR RI resmi memutuskan pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya. Keputusan itu muncul setelah dilakukannya Rapat internal Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/1).
Seperti diketahui, PT Asuransi Jiwasraya diketahui mengalami gagal bayar dengan angka yang ditaksir Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencapai Rp 13, 7 triliun. Berbagai lembaga seperti Kementerian Keuangan, BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kejakgung turut melakukan langkah untul menyelesaikan perkara tersebut, sesuai bidang masing-masing.