Sabtu 18 Jan 2020 19:41 WIB

Satpol PP Depok Ciduk Puluhan PMKS di Jalan Margonda

Satpol PP Depok mengamankan puluhan PMKS dari Jalan Margonda.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Satpol PP (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengamankan puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jalan Margonda. Puluhan PMKS itu terdiri dari 10 pengamen, 18 pedagang kaki lima, dan empat manusia 'silver'.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, kegiatan tersebut rutin dilakakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Depok.  "Keberadaan PMKS tersebut mengganggu masyarakat," kata Lienda di Balai Kota Depok, Sabtu (18/1).

Baca Juga

Lienda menambahkan, seluruh PMKS yang terjangkau tersebut dilakukan pendataan. Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan agar selanjutnya tidak mengulangi lagi. Untuk anak di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok untuk dilakukan pembinaan ke keluarganya.

Selanjutnya, untuk usia diatas 18 tahun akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. "Kami bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk pembinaan, karena Satpol PP hanya melakukan penjaringan dan penjangkauan di lapangan," ujar Lienda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement