REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami-istri yang melakukan pencurian sepeda motor berinisial RW (19 tahun) dan M alias L (27). Pasutri ini diketahui sudah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari 100 kali.
"Hasil pemeriksaan awal pelaku sudah melakukan lebih dari 100 kali (pencurian sepeda motor). Hampir setiap hari curi motor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Yusri mengungkapkan, penangkapan pasutri itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 21 Oktober 2019 yang kehilangan motor. Yusri menyebut, motor itu diparkir di depan rumah. "Enggak sampai setengah jam, motor hilang," ujar Yusri.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan. Kedua tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1) lalu.
Ia menjelaskan, kedua tersangka melakukan modus pencurian dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, depan toko, dan depan rumah maupun indekos. Sebelum beraksi, keduanya akan berkeliling mencari target pencurian dengan menggunakan sepeda motor.
Ia mengungkapkan, saat melancarkan aksi pencurian, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka RW menjadi eksekutor yang membobol motor dengan kunci T. Sedangkan sang istri, M alias L bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yusri, kedua tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2018. Selama kurang lebih satu tahun beraksi, pasutri itu berhasil mencuri sekitar 100 lebih unit motor.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 734 ribu, kunci T, sejumlah ponsel berbagi merek, dan empat bilah senjata tajam.
Yusri menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mengejar sosok yang menjadi penadah motor hasil curian keduanya. Selain itu, polisi juga masih menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan orang tua tersangka RW yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Tapi kami masih menyelidiki orang tuanya (tersangka RW) karena bapaknya residivis (pencurian motor)," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.