Sabtu 18 Jan 2020 07:47 WIB

Kebijakan Kantong Plastik Diyakini Sesukses Car Free Day

Kadis Lingkungan Hidup yakin larangan kantong plastik bisa sesukses car free day

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meyakini kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik akan bisa sesukses penerapan  car free day. Ilustrasi.
Foto: Thoudy Badai_Republika
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meyakini kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik akan bisa sesukses penerapan car free day. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meyakini kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik akan bisa sesukses penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day tiap akhir pekan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan saat Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan HBKB banyak yang tidak bisa membayangkan menutup Sudirman-Thamrin.

Akan tetapi saat ini semuanya membutuhkan dan menikmati."Tapi memang tidak bisa di awal ditanya 'hasilnya nanti gimana?'. Kita harus fokus dan toh ada contoh baik yang ternyata bisa," kata dia.

Baca Juga

"Kami berusaha, jangan melangkah dengan pesimistis. Jadi untuk pekerjaan perbaiki lingkungan perlu dimulai dan konsisten, endurance," katanya.

Andono menyebutkan aturan pelarangan kantong plastik ini bisa mengurangi sampah plastik yang menyumbangkan 14 persen dari total seluruh sampah. "Kami inginnya 100 persen sampah plastik bisa dihilangkan, tapi kan nggak mungkin 100 persen. Akan tetapi kami ingin sasar yang 14 persen itu," ujar Andono.

Andono berharap bisa mengurangi hingga 50 persen sampah plastik meski itu bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. "Pasti ada masalah juga. Salah satunya, warga kita ingin mengubah kebiasaan, mengembalikan kebiasaan lama belanja pakai kantong belanja. Harapannya bisa dorong 50 persen sampah plastik berkurang," kata Andono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Aturan ini akan berlaku per 1 Juli 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement