Jumat 17 Jan 2020 15:50 WIB

Kemenkes: Stem Cell tak Bebas Diperjualbelikan

Kemenkes menyebut stem cell atau sel punca masih berbentuk penelitian

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menunjukkan barang bukti kasus terapi
Foto: Antara/Reno Esnir
Polisi menunjukkan barang bukti kasus terapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyatakan stem cell atau sel punca masih dalam penelitian berbasis pelayanan. Sehingga stem cell secara resmi belum dapat diperjualbelikan.

“Tapi yang dapat dijualbelikannya adalah pengolahannya. Cell nya belum dapat diperjualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (17/1).

Baca Juga

Secara regulasi, dia menambahkan, kebijakan stem cell sudah dibuat Kemenkes bekerja sama dengan Komite Sel Punca dan Sel antara lain Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.

Menurut Hesti, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan sel punca dan jaringan, yakni kurangnya informasi dan pemahaman di masyarakat mengenai adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik. "Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan. Selain itu, rumah sakit penyelenggara pelayanan sel punca masih terbatas karena masih terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca," katanya.

Sampai saat ini, ia menyebutkan penggunaan sel punca yang dilaksanakan masih pada tahap penelitian berbasis pelayanan. Itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan.

Berikut ini rumah sakit (RS) yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan no 32 tahun 2014:

1. RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta

2. RSUD dr. Sutomo, Surabaya

3. RSUP dr M. Djamil, Padang

4. RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta

5. RSUP Fatmawati, Jakarta

6. RS Kanker Dharmais, Jakarta

7. RSUP Persahabatan Jakarta

8. RSUP dr. Hasan Sadikin, Bandung

9. RSUP dr Sardjito, Jogjakarta

10. RSUP dr.Karyadi, Semarang

11. RSUP Sanglah, Bali

Selain itu, menurut dia ada beberapa laboratorium yang telah memiliki izin sel punca sesuai SK Menkes no.HK.02.02/I/5190/2019:

1.RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

Selanjutnya, laboratorium Sel Punca yang telah berizin:

1) Lab ProSTEM

2) Lab Regenic

3) Lab Dermama

4) Lab Asia Stem Cell

5) Lab Hayandra

6) Lab RSCM ( masih proses)

7) Lab Sutomo (masih proses)

"Sesuai hasil kordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum ada produk sel punca yang dapat dikomersialisasikan yang ditandai dengan penerbitan izin edar," ujarnya.

Ia mengklarifikasi yang ada baru prototype sel punca yang berasal dari diri sendiri (autologus) yang diproduksi oleh RSCM dan RS Airlangga bekerjasama dengan perusahaan farmasi, dan sedang dalam proses untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement