REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Sudin LH Jaksel) menerima dan menindaklanjuti dua laporan warga terkait pencemaran lingkungan. Pencemaran yang dilaporkan terjadi di wilayah Pasar Minggu dan Pasar Manggis.
"Ada dua laporan yang kami terima dari warga melalui surat langsung dan CRM. Keduanya melaporkan adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas usaha," kata Enrile Indro Prasetyo, Staf Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (17/1).
Enrile mengatakan kedua laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh petugas Sudin LH dengan mendatangi langsung tempat usaha yang diduga mencemari lingkungan. Lokasi pencemaran lingkungan pertama ada di RW 02, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu. Pencemaran lingkungan berasal dari industri tahu tempe ilegal.
"Kami sudah mendatangi lokasi dan mengambil sampel air di lokasi tersebut dan dikirim ke laboratorium untuk mengecek baku mutu airnya apakah melampaui ambang batas atau tidak," kata Enrile.
Ia menyebut warga setempat melaporkan melalui aplikasi CRM milik Pemkot Jakarta Selatan bahwa ada pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas usaha pembuatan tahu tempe di Pasar Minggu. Menurut dia, sejumlah warga mendirikan usaha tahu tempe di tengah permukiman warga yang menyalahi izin peruntukan bangunan.
Laporan kedua dilayangkan langsung oleh warga terkait saluran air yang tercemar limbah katering di RT 009/RW 12, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi. "Sebelumnya petugas LH Kecamatan Setiabudi sudah mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan, Kamis (16/1) kemarin tim kami turun mengecek lokasi," kata Enrile.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan pemilik usaha tidak memiliki bak tangkapan minyak atau lemak (grease trap). Akibatnya limbah cucian alat masak yang dihasilkan dibuang ke saluran pembuangan warga.
Enrile menjelaskan grease trap adalah sebuah wadah penangkap lemak dan minyak yang terletak di tempat pembuangan air. Apabila limbah yang dihasilkan tidak disaring, maka akan berbahaya dalam waktu yang cukup lama.
Endapan lemak bisa mengendap dan menghasilkan gumpalan sehingga menghambat jalur pembuangan di pipa. Jika kondisi itu dibiarkan bisa terjadi sedimentasi atau pendangkalan yang bisa berdampak pada banjir. "Kami sudah bikin berita acara dan memberikan waktu sebulan kepada pemilik usaha untuk membuat grease trap," tutur Enrile.
Jika sampai batas waktu ditentukan pemilik usaha tidak mengindahkan instruksi petugas, maka Sudin LH Jakarta Selatan akan berkirim surat kepada Dinas LH DKI Jakarta untuk memberikan sanksi kepada pemilik usaha. "Sanksi pasti ada, karena sesuai aturan pemilik usaha harus melengkapi diri dengan grease trap. Sanksi bisa diberikan oleh Dinas LH DKI Jakarta," jelasnya.