Jumat 17 Jan 2020 12:25 WIB

Hotel Penyumbang Terbesar Pajak di Yogyakarta

Yogyakarta menargetkan pendapatan 10 jenis pajak daerah Rp 451,1 miliar.

Hotel Penyumbang Terbesar Pajak di Yogyakarta. Tamu menikmati makanan si sebuah hotel di Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Hotel Penyumbang Terbesar Pajak di Yogyakarta. Tamu menikmati makanan si sebuah hotel di Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pajak hotel diproyeksikan masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah Kota Yogyakarta dari sektor pajak daerah pada 2020. Jumlahnya mencapai 36 persen dari total target pajak daerah.

“Pendapatan dari pajak hotel masih menjadi pendapatan terbesar dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, Jumat (17/1).

Baca Juga

Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari 10 jenis pajak daerah sebesar Rp 451,1 miliar. Untuk pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp 165 miliar. Total target pajak daerah pada 2020 tersebut meningkat dibanding target pada 2019 sebesar Rp 425,38 miliar.

Sementara itu, pendapatan dari sembilan sektor pajak daerah lain, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2020 ditargetkan Rp 90 miliar dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 61 miliar.

Sedangkan pajak restoran Rp 55 miliar, pajak hiburan Rp 13 miliar, pajak reklame Rp 7,8 miliar, pajak penerangan jalan umum Rp 52 miliar, pajak parkir Rp 4 miliar, pajak air tanah Rp 2,7 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp 6,5 juta.

Wasesa mengatakan, akan melakukan upaya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak daerah di antaranya dengan terus memanfaatkan sistem e-SPTPD untuk empat jenis pajak daerah, yaitu pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran.

Dengan pengisian e-SPTPD, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket untuk mengantre membayar pajak. Wajib pajak akan memperoleh nomor billing untuk membayar pajak sehingga pembayaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

“Kami juga akan memaksimalkan upaya untuk penjaringan wajib pajak baru, misalnya dari usaha hotel termasuk dari usaha hotel virtual,” katanya.

Wasesa mengatakan, pelaku usaha virtual hotel yang melakukan usaha hotel secara online tetap bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, bahkan melakukan pengisian e-SPTPD.

“Yang penting memiliki NPWP daerah. Kalau belum punya NPWP daerah silakan mendaftar. Berapa pun omzet yang diperoleh dapat dilaporkan,” katanya.

Petugas BPKAD, juga dimungkinkan datang ke pelaku usaha untuk penjaringan wajib pajak baru, termasuk melakukan sosialisasi terkait pengurusan berbagai izin usaha. “Jika belum berizin maka harus diurus dulu,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement