Jumat 17 Jan 2020 01:02 WIB

Depok Didesak Harus Memenuhi RTH Sesuai UU

Pemenuhan RTH tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Depok tapi juga melibatkan masyarakat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Alun-Alun Kota Depok, salah satu ruang terbuka yang dibangun pemkot Depok dan berlokasi di Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Alun-Alun Kota Depok, salah satu ruang terbuka yang dibangun pemkot Depok dan berlokasi di Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat Undang-Undang (UU) adalah 30 persen. Pemenuhan tersebut merupakan hak dari lingkungan agar tercipta harmoni antara manusia dan alam.

"Kerusakan alam dimulai dari dirusaknya tatanan lingkungan, untuk itu harus kita jaga. Tentunya, kalau kita kerjakan bersama tekad untuk mencapai RTH 30 persen atau sesuai UU akan tercapai. Untuk itu kita desak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus memenuhi RTH sesuai UU," ujar Bayu Adi Permana saat diskusi lingkungan bersama Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok di Situ Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (16/1).

Baca Juga

Bayu mengutarakan dalam mencapai RTH tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Depok saja. Namun, pelibatan masyarakat mutlak dilakukan.

"Disinilah peran dari masyarakat dalam ikut serta membangun Kota Depok. Bergerak bersama masyarakat menuju kota maju dan masyarakatnya bahagia, serta ramah lingkungan hijau," tuturnya.

Koordinator FKH Kota Depok Heri Syaifuddin mengatakan, dalam pemenuhan RTH 10 persen adalah privat atau masyarakat. Sedangkan, 20 persen adalah publik yang merupakan tugas Pemkot Depok. "Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang mampu menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Depok yang perjuangkan lingkungan hijau," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement