Kamis 16 Jan 2020 23:59 WIB

Kecelakaan Perlintasan Kereta Api di Sumut Capai 108 Kasus

Kecelakaan terbanyak di perlintasan tidak resmi.

Petugas dan warga memindahkan mobil Mitsubisi L300 bernopol P 1264 DE yang ringsek akibat kecelakaan dengan kereta api di lintasan rel di Dusun Rohkepuh, Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019).
Foto: Antara/Ridwan
Petugas dan warga memindahkan mobil Mitsubisi L300 bernopol P 1264 DE yang ringsek akibat kecelakaan dengan kereta api di lintasan rel di Dusun Rohkepuh, Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kecelakaan di perlintasan kereta api di Sumut pada 2019 mencapai 108 kejadian. Kecelakaan  terbanyak di perlintasan tidak resmi.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut, M ilud Siregar, di Medan, Kamis (16/1) mengatakan, 108 kecelakaan itu terjadi di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api. Jumlah kecelakaan itu masing-masing enam kali kejadian di perlintasan resmi.

Baca Juga

Kemudian sebanyak 50 kali di perlintasan tidak resmi. Lalu 36 kali pejalan kaki serta 16 hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api "Penyebab kecelakaan terbanyak disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan," ujarnya.

Tidak disiplinnya pengguna jalan tercermin dari kasus penyebab kecelakaan seperti membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada. Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Ilud menyebutkan, manajemen KAI berharap, peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api. Peran serta masyarakat seperti mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang jalur kereta api.

Kemudian tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api. Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di pasal 38 diebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di Pasal 92 ayat (1), pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan dan perpotongan. Serta dan atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pada ayat (2) ditegaskan, pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian. Sementara pada Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007 dinyatakan, pelanggaran terhadap pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement