REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU— Seorang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, mengucapkan ikrar akan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Narapidana kasus terorisme bernama Rudi Haruna Rasyid alias Rudi Hitam Al Islah (42) itu, berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI, di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Harun Sulianto dan Wakil Bupati Polewali Mandar M Natsir Rahmat, pada pembukaan Rehabilitasi Sosial, Pembinnan Kemandirian dan Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan 2020, di Lapas Polewali, Kamis (16/1).
"Saya Rudi Haruna Rasyid, menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI, dan patuh dan tunduk kepada Pemerintah Republik Indonesia," kata Rudi Haruna.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar, Harun Sulianto, mengatakan tugas pemasyarakatan adalah agar warga binaan memperbaiki diri dan menjadi warga yang baik selama dan setelah menjalani pidana.
"Informasi yang saya dapat bahwa Rudi Haruna ini selalu aktif beribadah, juga sudah bisa bermain tenis lapangan. Hubungannya dengan sesama warga binaan dan petugas juga baik. Semoga kiranya dia (Rudi Haruna) selalu dalam lindungan Allah dalam menjalani sisa pidananya," terang Harun Sulianto.
Dia berharap, setelah menjalani masa hukumannya nanti, Rudi Haruna maupun seluruh narapidana dapat diterima kembali di tengah masyarakat.
"Kami berharap, warga binaan dapat diterima di tengah-tengah masyarakat setelah mereka menjalani masa hukumannya sebab mereka itu sudah dibekali berbagai ketrampilan, dibekali dengan bermacam-macam pembinaan, agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali menjadi warga negara yang baik dan berguna," harap Harun Sulianto.
Rudi Haruna, merupakan terpidana teroris jaringan Santoso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dijatuhi vonis hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, subsidier tujuh bulan.
Setelah sempat menjalani masa hukuman selama satu tahun di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Rudi Haruna kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar, pada April 2016. "Rudi Haruna sudah menjalani pidana enam tahun dua bulan," kata Kepala Lapas Polewali Abdul Waris.