REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum PDIP mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Kamis (16/1). Tim hukum yang terdiri dari I Wayan Sudirta menegaskan kehadirannya untuk melaporkan kepada Dewas.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin kepada Dewas," kata Wayan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/1).
Wayan menerangkan, poin pertama pihaknya menyampaikan ihwal perbedaan penyidikan dan penyidikan. Menurutnya, pihaknya merasa janggal ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK untuk melakukan penggeledahan.
"Jadi ada tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta untuk diperlihatkan hanya dikibas-kibaskan. Pertanyaannya betul tidak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019. Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," terang Wayan.
Wayan mengaku sangat merasa sanksi dengan tindakan penyelidik yang mengkibas-kibaskan surat penggeledahan "Dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ucapnya.
Terlebih, kata Wayan, humas KPK membantah bahwa itu adalah surat penggeledahan. "Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa menyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan lalu tiba-tiba humas mengatakan itu bukan surat penggeledahan," terangnya
Poin kedua, lanjutnya, pihaknya merasa heran lantaran bocornya penyelidikan kasus suap pergantian antar waktu tersebut. "Yah rahasia negara masih dalam bentuk penyelidikan bisa bocor. Kok bisa bocor? gimana bisa bocor? siapa yang membocorkannya? dan kebocoran ini kan bukan yang pertama," kata dia
"Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betil diproses. kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yg ingin memberantas korupsi. yg ingin berantas korupsi banyak orang," tegasnya.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Koordinator Hukum PDIP Teguh Samudera mengatakan, telah terjadi skenario untuk menghancurkan PDIP. "Sebagai contoh telah diframing pagi ada penggeledahan ada pengambilan barang bukti padahal saat datang tiga mobil yang menyatakan dari KPK ingin melakukan penggeledahan penyiyaan dan KPk line itu diminta suratnya tidak bisa menunjukan tapi sudah keluar berita yang dinformasikan sebagai hasil framing. Sebagai bukti kita lihat," terangnya.
Kemudian, ihwal pemberitaan satu kontainer putih diangkut dari DPP PDIP, menurut Teguh sangat merusak nama baik DPP PDIP. "Penggeledahan tidak ada kok dibuat seperti itu. Kemudian berita lain yang diperoleh dari informasi rahasia yang pada tingkat penyelidikan sudah sampai media, atau bahasa kita dugaan ada pembocoran yang sifatnya pro juscticia kepada media tertentu dan diframing dengan tujuan menghancurkan PDIP. Sehingga kami mengadukan hal ini ke dewan pengawas untuk diproses," kata dia.
Menurut Teguh, Dewas KPK menerima baik aduan tim hukum PDIP. "Dewas menerima kami dengan baik dan kami dapat respons positif sehingga kami bangga dengan Dewas. Diterima dengan ada buktinya apabila ada bukti lg bisa diserahkan menyusul. Jadi kami diterima dengan baik," ujar Teguh.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pertemuan dengan tim hukum PDIP adalah penyerahan pengaduan tertulis. "Pengaduannya dalam map dan Dewas menerima," ucap Albertina.