REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen PolIstiono mengatakan tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (E-TLE)efektif menegakkan hukum terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan.
"Harus disadari penegakan hukum secara konvensional sudah tidak dapat berjalan efektif di lapangan," kata Irjen Pol Istiono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/1). Istiono menuturkan penegakan hukum konvensional terhadap pengendara terkendala jumlah personel yang kurang sehingga tidak terawasi secara efektif.
Selain itu, dari aspek penegakan hukum juga lemah dalam pembuktian sehingga terjadi perdebatan dan berpotensi terjadi penyimpangan yang dilakukan petugas kepolisian. Polisi jenderal bintang dua itu menyebutkan pemberlakuan tilang elektronik sudah berjalan efektif di wilayah DKI Jakarta yang menempatkan awalnya dua kamera menjadi 12 kamera berteknologi tinggi untuk mengawasi pengendara mobil sejak November 2018.
Saat ini, Istiono menyatakan pengembangan berbagai inovasi unggulan seperti tilang elektronik mulai diberlakukan di daerah Surabaya, Jawa Timur. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur telah menempatkan 20 kamera pengawas dan lima kamera pemantau kecepatan kendaraan.
Kamera teknologi canggih itu diungkapkan Istiono mampu menangkap perilaku pelanggaran seperti mengemudi sambil menggunakan telepon seluler, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melanggar marka jalan, dan pelanggaran lampu perempatan.
"Sistem yang dapat menangkap dan merekam pelanggaran secara otomatis menggunakan artificial intelligence," ujar Istiono.
Istiono mengungkapkan sistem tersebut mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 30 persen dan menyumbang keuangan kepada negara sebesar Rp 3,6 miliar dari denda bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas. Istiono berharap pemberlakuan tilang elektronik tersebut mendapat dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.