Kamis 16 Jan 2020 17:15 WIB

Terkait Asabri, Mahfud MD Jamin Uang Hari Tua TNI-Polri Aman

Mahfud MD meminta prajurit TNI-Polri tak gundah terkait kasus Asabri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Terkait Asabri, Mahfud MD Jamin Uang Hari Tua TNI-Polri Aman. Foto: Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Terkait Asabri, Mahfud MD Jamin Uang Hari Tua TNI-Polri Aman. Foto: Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan dana hari tua untuk prajurit TNI-Polri aman. Ia meminta para prajurit TNI-Porli tak perlu gundah akan hal tersebut.

"Prajurit TNI dan Polri tidak usah gundah, negara menjamin, negara berkesimpulan untuk jaminan hari tua, kematian, pensiun dan sebagainya masih stabil," ujar Mahfud usai bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, aset PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang melorot itu masih bisa menjamin dana hari tua para prajurit TNI-Polri dan aparatur sipil negara di dalamnya. Ia menyerahkan kebenaran akan ada atau tidaknya tindak korupsi di perusahan BUMN itu kepada proses hukum.

"Kalau sudah urusan benar atau salah, prosedur biar hukum yang berjalan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia akan berbicara dengan Polri terkait dugaan kasus korupsi di PT Asabri. Menurut Mahfud, Polrilah yang memiliki kewenangan mengusut kasus tersebut karena Polri memiliki anggota sekitar 600.000 orang yang jaminan hari tuanya ada di perusahaan berplat merah itu.

"Ini Polri kewenangannya. Polri itu punya anggota 600.000 di dalam jaminan Asabri. Tentara sekitar 350.000. Jadi sekarang ditangani, jangan khawatir semua berjalan sesuai dengan aturan," ujar dia.

Mahfud mengatakan, tidak ada seorang pun yang boleh melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga mengatakan, tidak seorang pun yang boleh menuduh secara sembarangan suatu pihak melakukan korupsi.

"Tidak ada seorangpun yang boleh melakukan korupsi dan tidak seorang pun yang menuduh sembarangan korupsi. Harus fair. Oleh sebab itu, kita biarkan hukum berjalan," ungkap dia.

Ronggo Astungkoro

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement