Kamis 16 Jan 2020 14:19 WIB

Tersangka Investasi Bodong MeMiles Kembali Bertambah

Tersangka inisial W bertanggung jawab bagian pengadaan dan distribusi reward.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Pemeriksaan kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT Kam and Kam
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Pemeriksaan kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus investasi bodong MeMiles, yang dijalankan PT Kam and Kam. Tersangka baru tersebut berinisial W, yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi penghargaan di perusahaan tersebut. Artinya sudah ada lima tersangka, setelah sebelumnya polisi menetapkan KTM, FS, ML, dan PH sebagai tersangka.

"Perkembangan dari penyidik, menetapkan lagi satu tersangka berinisial W. Bertanggung jawab bagian pengadaan dan distribusi reward. W ini banyak tahu," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (16/1).

Baca Juga

Luki mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, W dikenal sebagai sosok nakal, yang sering menggunakan aset member untuk kepentingannya sendiri. Luki menyatakan, W ditetapakan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik. Berdasarkan digital forensik dan keterangannya pada pemeriksaan, penyidik pun menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil digital forensik, juga hasil BAP, sangat kuat penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Banyak aset member yang disalahgunakan oleh saudara W ini," ujar Luki.

Luki mengungkapkan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda Jatim. W bisa jadi buoan tersangka terakhir dalam kasus ini. Luki menegaskan akan membongkar kasus ini hingga ke akarnya. Prinsipnya, kata Luki, Polda Jatim memprioritaskan untuk mengamankan aset para member, yang saat ini banyak disalahgunakan oleh PT Kam and Kam.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Polda Jatim juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp 750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement