REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua pelaku penjual bahan merkuri secara ilegal. Dua pelaku bernisial RM (45 tahun) dan ZR (49 tahun) diamankan di dua lokasi berbeda.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, AKBP Iwan Ariyandi mengatakan dari dari keduanya polisi mengamankan ratusan kilogram merkuri siap edar untuk penambang ilegal.
"Saat mengamankan RM, kami menyita 82 botol berisikan diduga air raksa atau merkuri. Dari ZR kami mengamankan 75 botol di mana masing-masing botol dengan berat 1 kilogram," kata Iwan di Mapolda Sumbar di Kota Padang, Kamis (16/1).
Iwan menjelaskan pengungkapan penjualan merkuri secara ilegal itu berawal dari laporan masyarakat. Banyak masyarakat yang resah karena maraknya aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan bahan berbahaya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ZR di Kabupaten Dharmasraya dan RM di Kota Padang. Keduanya mengaku tidak dalam satu jaringan. Hanya saja keduanya sama-sama mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
Dari pengakuan RM dan ZR, polisi mendapat informasi harga merkuri untuk 1 botol dipatok Rp 1,5 juta. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 104 dan atau 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf i dan huruf j Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 75/M-DAG/PER-10/2014 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi, dan pengawasan bahan berbahaya.