Kamis 16 Jan 2020 13:02 WIB

Kejakgung Telah Periksa 130 Saksi terkait Kasus Jiwasraya

Kejakgug telah memeriksa 130 saksi dan dua orang ahli terkait kasus Jiwasraya

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1). Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan dua orang ahli.

"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari internal dan eksternal asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin dalam pemaparannya.

Selain itu penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI. Dalam kesempatan itu, penyidik dan BPK RI juga telah menyimpulkan sejumlah hal.

Pertama, BPK dan penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya. Kedua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigatif.

"Penyidik kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara," ujar Burhanuddin.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain PT Trada Alam Minera, kemudian PT Pool Advista Asset Management, PT Millenium Capital Management.

"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT," paparnya.

Tidak hanya itu, BPK dan penyidik juga sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya.

Kemudian, Burhanuddin menjelaskan, penyidik dan BPK sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo. Pemeriksaan terhadap ahli dan ahli perasuransian juga telah dilakukan.

"Melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya,"

Tim penyidik juga telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang diperoleh dalam penggeledahan. Selain itu Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang.

"Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan  perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement